KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah
SWT. yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Kimia Farmasi mengenai Penggolongan
Obat
Adapun makalah Kimia Farmasi
mengenai Penggolongan Obat ini telah kami selesaikan semaksimal mungkin. Namun
tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik
dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu kami mohon
maaf yang sebesar-besarnya karena kami masih dalam proses pembelajaran. Dan
juga kritik dan saran dari bapak/ibu dosen juga kami harapkan agar tidak
terjadi kekeliruan lagi di makalah yang selanjutnya.
Akhirnya kami selaku penyusun
mengharapkan semoga dari makalah Kimia Farmasi yang kami buat ini dapat diambil
hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan wawasan terhadap pembaca.
Bengkulu,
22 Agustus 2014
Penyusun
Daftar Isi
Kata
Pengantar…………………………………………………………….................................
Daftar
Isi ………………………………………………….........................................................
BAB
I PENDAHULUAN……………………………………………….................................
1.1 Latar
Belakang
1.2 Rumusan
Masalah
1.3 Tujuan
BAB
II ISI……………………………………………………………………………………..
2.1
Definisi obat
2.2
Jenis
penggolongan obat secara luas
2.3
Penggolongan obat berdasarkan jenisnya
2.4 Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
2.5
Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
2.6
Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
2.7 Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan
2.8
Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
2.9 Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
BAB
III PENUTUP……………………………………………………………………………
3.1 Kesimpulan
Daftar
Pustaka…………………………………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan,
hewan,mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi
rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit. Obat
harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan.
Golongan obat adalah penggolonga yang dimaksud untuk
peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan distribusi yang terdiri dari obat
bebas, obat keras, psikotropika dan narkotika, obat bebas terbatas yang akan
dibahas secara mendetail pada pembahasan selanjutnya.
Akan tetapi, sebelum kita mengetahui contoh obat- obat yang
tergolong dalam obat bebas terbatas, kita juga harus mengetahui
penggolongan-penggolongannya sehingga mengapa obat obat tersebut agar
keamanannya dapat terjaga.
Untuk mengawasi penggunaan obat oleh rakyat serta untuk
menjaga keamanan penggunaannya, maka pemerintah menggolongkan obat.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah
yang terdapat dalam makalah ini:
1. Bagaimana definisi obat ?
2. Bagaimana penggolongan obat ?
1.3
Tujuan
Ada beberapa poin yang ingin dicapai sebagai tujuan
penulisan makalah ini diantaranya :
1. Mengetahui definisi obat
2. Mengetahui berbagai macam
penggolongan obat berdasarkan jenisnya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFENISI OBAT
Obat
adalah setiap zat kimia (alami maupun sintetik) yang selain makanan yang
mempunyai pengaruh atau menimbulkan efek terhadap organisme hidup, baik efek
psikologis, fisiologis maupun biokimiawi. Obat juga merupakan kumpulan zat
kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup setiap manusia yang mengkonsumsinya
dan akan melewati mekanisme kerja dari mulai bagaimana obat itu di absorpsi,
didistribusikan, mengalami biotransformasi dan akhirnya harus ada yang diekskresikan.
Pengobatan memiliki tujuan yaitu sebagai penetapan diagnosa, sebagai tindakan
pencegahan (preventif), dan penyembuhan (kuratif), simtomatik. Pengobatan juga
bisa berperan dalam proses pemulihan kembali (rehabilitatif) maupun peningkatan
kesehatan (promotif) serta sebagai kontrasepsi.
Obat
merupakan kumpulan zat kimia yang dapat mempengaruhi proses hidup setiap
manusia yang mengkonsumsinya dan akan melewati mekanisme kerja dari mulai
bagaimana obat itu diabsorpsi, didistribusikan, mengalami biotransformasi dan
akhirnya harus ada yang diekskresikan
Asal obat
Obat
diperoleh:
• Tumbuhan ……….………Kuinin
• Hewan ………………….. Insulin
• Mineral………………….. Koalin
• Mikroorganisme…………Penisilin
• Sintesa……………..........Sulfonamida
2.2 JENIS PENGGOLONGAN OBAT SECARA LUAS
Berikut ini merupakan penggolongan obat berdasarkan jenisnya
1.
Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja
obat
2.
Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi
pemakaian
3.
Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
4.
Penggolongan obat berdasarkan efek yang
ditimbulkan
5.
Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau
terapi
6.
Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara
pembuatannya
2.3
PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN JENISNYA
Penggolongan obat menurut Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993 yang kini telah diperbaiki dengan
Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/ VI/2000 penggolongan obat dimaksudkan untuk
peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi. Penggolongan
obat ini terdiri dari : obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek,
obat keras, psikotropika dan narkotika.
1.
OBAT BEBAS
Peratuan daerah Tingkat II tangerang yakni
Perda Nomor 12 Tahun1994 tentang izin Pedagang Eceran Obat memuat pengertian
obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter,
tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas
terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI.
Contoh : Minyak Kayu Putih, Tablet Parasetamol, tablet Vitamin C, B Compleks, E dan Obat batuk hitam Penandaan obat bebas diatur berdasarkan SK Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk untuk obat bebas dan untuk obat bebas terbatas.
Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut :
Contoh : Minyak Kayu Putih, Tablet Parasetamol, tablet Vitamin C, B Compleks, E dan Obat batuk hitam Penandaan obat bebas diatur berdasarkan SK Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk untuk obat bebas dan untuk obat bebas terbatas.
Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut :
2.
OBAT BEBAS TERBATAS
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang
menetapkan obat-obatan kedalam daftar obat “W” (Waarschuwing) memberikan
pengertian obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada
pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Obat tersebut hanya boleh
dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau
pembuatnya.
b. Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam,berukuran panjang 5 cm,lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :
b. Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam,berukuran panjang 5 cm,lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :
Gambar II.
Peringatan Obat Bebas Terbatas
Penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan
RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran
berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam, seperti terlihat pada gambar
berikut:
Gambar II.
Penandaan Obat Bebas Terbatas
3.
OBAT KERAS
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang
menetapkan/memasukkan obat-obatan kedalam daftar obat keras, memberikan
pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut :
a. Semua obat yang
pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh
diserahkan denagn resep dokter.
b. Semua obat
yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara
parenteral.
c. Semua obat baru,
terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis
bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
Contoh :
Contoh :
v Andrenalinum
v Antibiotika
v
Antihistaminika, dan lain-lain
Adapun penandaannya diatur berdasarkan
keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus
Obat Keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi
berwarna hitam dengan hurup K yang menyentuh garis tepi”, seperti yang terlihat
pada gambar berikut:
Penandaan Obat
Keras
4.
OBAT WAJIB APOTEK
Obat wajib apotek adalah obat keras yang
dapat diserahkan oleh apoteker
di apotek tanpa resep dokter. Menurut keputusan
mentri kesehatan RI Nomor 347/Menkes/SK/VIII/1990
yang telah diperbaharui Mentri Kesehatan Nomor
924/Menkes/Per/X/1993 dikeluarkan dengan
pertimbangan sebagai berikut :
a. Pertimbangan
utama untuk obat wajib apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang diserahkan
tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong
dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan
pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
b. Pertimbangan
yang kedua untuk meningkatkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan
komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat
c. Pertimbangan ketiga untuk peningkatan
penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri. Obat yang termasuk
kedalam obat wajib apotek misalnya : obat saluran cerna (antasida), ranitidine,
clindamicin cream dan lain-lain.
5. OBAT
GOLONGAN NARKOTIKA
Pengertian narkotika menurut Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I, II dan III.
Contoh :
v Tanaman
Papaver Somniferum
v Tanaman Koka
v Tanaman
ganja
v Heroina
v Morfina
v Ovium
v Kodeina
Gambar
II.5
Penandaan Obat
Narkotika
6. OBAT PSIKOTROPIKA
Pengertian
psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Contoh :
v Lisergida
v Amphetamin
v Codein
v Diazepam
v Nitrazepam
v
Fenobarbital
Untuk Psikotropika penandaan yang
dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum
diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat
psikotropika termasuk obat keras, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan
sidroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu. Sehingga
untuk Psikotropika penandaannya : lingkaran bulat berwarna merah, dengan
huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam.
2.4 PENGGOLONGAN
OBAT BERDASARKAN MEKANISME KERJA
dibagi menjadi 5 jenis penggolongan
antara lain :
a.
obat yang bekerja pada penyebab penyakit, misalnya
penyakit akibat bakteri atau mikroba, contoh antibiotic
b.
obat yang bekerja untuk mencegah kondisi patologis
dari penyakit contoh vaksin, dan serum.
c.
obat yang menghilangkan simtomatik/gejala, meredakan
nyeri contoh analgesik
d.
obat yang bekerja menambah atau mengganti fungsi
fungsi zat yang kurang, contoh vitamin dan hormon.
e.
pemberian placebo adalah pemberian obat yang tidak
mengandung zat aktif, khususnya pada pasien normal yang menganggap dirinya
dalam keadaan sakit. contoh aqua pro injeksi dan tablet placebo.Selain itu
dapat dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, seperti obat antihipertensi,
kardiak, diuretik, hipnotik, sedatif, dan lain lain.
2.5 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN LOKASI ATAU TEMPAT PEMAKAIAN
Penggolongan
obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian dibagi menjadi 2 golongan :
a. obat dalam yaitu obat obatan yang dikonsumsi
peroral, contoh tablet antibiotik, parasetamol tablet
b. obat luar yaitu obat obatan yang dipakai secara
topikal/tubuh bagian luar, contoh sulfur, dll
2.6 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN CARA PEMAKAIAN
dibagi menjadi beberapa bagian, seperti :
a.
oral : obat yang dikonsumsi melalui mulut kedalam
saluran cerna, contoh tablet, kapsul, serbuk, dll
b.
perektal : obat yang dipakai melalui rektum, biasanya
digunakan pada pasien yang tidak bisa menelan, pingsan, atau menghendaki efek
cepat dan terhindar dari pengaruh pH lambung, FFE di hati, maupun enzim-enzim
di dalam tubuh
c.
Sublingual : Sublingual : pemakaian obat dengan
meletakkannya dibawah lidah., masuk ke pembuluh darah, efeknya lebih cepat,
contoh obat hipertensi : tablet hisap, hormon-hormon
d.
Parenteral : obat yang disuntikkan melalui kulit ke
aliran darah. baik secara intravena, subkutan, intramuskular, intrakardial.
e.
langsung ke organ, contoh intrakardial
f.
melalui selaput perut, contoh intra peritoneal
2.7 PENGGOLONGAN
OBAT BERDASARKAN EFEK YANG DITIMBULKAN
Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan dibagi menjadi 2 :
a. sistemik : obat/zat aktif yang masuk kedalam peredaran darah.
b. lokal : obat/zat aktif yang hanya berefek/menyebar/mempengaruhi bagian tertentu tempat obat tersebut berada, seperti pada hidung, mata, kulit, dll
a. sistemik : obat/zat aktif yang masuk kedalam peredaran darah.
b. lokal : obat/zat aktif yang hanya berefek/menyebar/mempengaruhi bagian tertentu tempat obat tersebut berada, seperti pada hidung, mata, kulit, dll
2.8. PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN DAYA KERJA ATAU TERAPI
Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau
terapi dibagi menjadi 2 golongan
a. farmakodinamik : obat obat yang bekerja
mempengaruhi fisilogis tubuh, contoh hormon dan vitamin
b. kemoterapi
: obat obatan yang bekerja secara kimia untuk membasmi parasit/bibit penyakit, mempunyai
daya kerja kombinasi.
2.9 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN ASAL OBAT DAN CARA PEMBUATANNYA
2.9 PENGGOLONGAN OBAT BERDASARKAN ASAL OBAT DAN CARA PEMBUATANNYA
Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan
cara pembuatannya dibagi menjadi 2 :
a. Alamiah : obat obat yang berasal dari alam (tumbuhan, hewan dan mineral)
tumbuhan : jamur (antibiotik), kina (kinin), digitalis (glikosida jantung) dll
hewan : plasenta, otak menghasilkan serum rabies, kolagen.
mineral : vaselin, parafin, talkum/silikat, dll
a. Alamiah : obat obat yang berasal dari alam (tumbuhan, hewan dan mineral)
tumbuhan : jamur (antibiotik), kina (kinin), digitalis (glikosida jantung) dll
hewan : plasenta, otak menghasilkan serum rabies, kolagen.
mineral : vaselin, parafin, talkum/silikat, dll
Sintetik :
merupakan cara pembuatan obat dengan melakukan reaksi-reaksi kimia, contohnya
minyak gandapura dihasilkan dengan mereaksikan metanol dan asam salisilat
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Definisi
Obat : Obat adalah setiap zat kimia
(alami maupun sintetik) yang selain makanan yang mempunyai pengaruh atau
menimbulkan efek terhadap organisme hidup, baik efek psikologis, fisiologis
maupun biokimiawi
Ilmu Farmasi : Penggolongan
obat secara luas dibedakan berdasarkan beberapa hal, diantaranya :
1.
Penggolongan obat berdasarkan jenisnya
2.
Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja
obat
3.
Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi
pemakaian
4.
Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
5.
Penggolongan obat berdasarkan efek yang
ditimbulkan
6.
Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau
terapi
7.
Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara
pembuatannya
DAFTAR
PUSTAKA
thank bro informasinya...Artikel kesehatan terbaru
BalasHapus